Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur
dalam pasal 13 yaitu : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat. Dalam mencegah terjadinya perilaku menyimpang pada dunia pendidikan
khususnya dikalangan SMA/SMK/MA Polisi berlu melakukan kolaborasi bersama pihak
sekolah agar dapat terciptanya keamanan dan ketertiban disekolah. Peranan guru tensaja
dalam hal mendidik siswa pasti saja beebenturan dengan pelanggaran HAM yang
sangat merugikan para guru dalam membina karakter siswa. Maka dari itu perlunya
sinergi antara aparat kepolisian agar
masalah perilaku menyimpang dan masalah kenakalan remaja dapat diatasi.
Penandatangan MOU antara kapolres Agam dengan SMA/SMK/MA
dalam wilayah Hukum Polres Agam dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2023 di aula Kapolres Agam
merupakan moment yang penting dalam membuat kesepakatan untuk bersama sama
mencegah perbuatan pelanggaran hukum dan kriminal atau kenakalan remaja . Kegiatan
MOU antara kapolres dengan kepala sekolah SMA/SMK/MA inin dihadiri oleh
Sekretaris Daerah kab. Agam, Kepala Dinas Pendidikan Agam, dan Kepala sekolah
yang ada di wilayah Agam Barat.
Terobosan baru yang dilakukan kapolres agam sebagai aparat
penegak ketertiban dan keamanan masyarakat serta mengayomi dalam pembinaan
karakter siswa disekolah. Kerjasama Kapolres Agam antara lembaga pendidikan,
dapat membantu peran guru disekolah.
dalam pendidikan karakter siswa penting mengedepankan disiplin, kejujuran,peran guru dalam mendidik
siswa sangat di utamakan dalam mengedepankan sikap siswa.
SMAN 2 Lubuk Basung mendukung dan mengucapkan terima kasih
kepada program yang di usung Kapolres
Agam dalam penegakan ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat khususnya
lingkungan pendidikan disekolah. Dengan komitmen untuk menciptakan generasi intelektual,
berkarakter dan bermoral sesuai Profil
pelajar Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar